TANA TORAJA - Sudah 9 bulan mandeknya tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor:105 K/PDT/2016, terhadap yang berperkara pemohon kasasi, Abdul Latif Cs melawan Siti Nurjannah, dengan objek sengketa tanah di Jln. Tritura 212 kelurahan Kamali Pentalluan, kecamatan Makale, Tana Toraja, hingga sekarang menuai pertanyaan, Senin (28/11/2022).
Pasalnya, putusan kasasi tersebut yang menerangkan Siti Nurjannah sebagai pemenang perkara, yang di tindak lanjuti dengan surat permintaan pengamanan eksekusi Pengadilan Negeri Makale Nomor: W22-U10/181/HPDT/II/2022, belum juga dilaksanakan sampai sekarang.
Persoalan ini saat ditemui langsung dikediamannya pada hari Minggu (27/11/2022) malam, Siti Nurjannah menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari PN Makale yang diterimanya, tertulis rencana eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (22/2/2022) namun itu tak kunjung juga membuahkan hasil.
"Benar pak belum ada titik terangnya, dan ini sesuai surat dari PN Makale 9 bulan lalu, dijadwalkan proses eksekusi pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, tapi sampai jadwal itu tiba, toh tidak jadi juga dilaksanakan", jelas Siti Nurjannah, memperlihatkan surat pemberitahuan eksekusi.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Selain itu Sitti Nurjannah, juga membeberkan jika menyangkut biaya administrasi eksekusi sudah dibayar lunas ke pihak PN Makale, sejumlah 13 juta rupiah.
"Saya bingung kok belum bisa dilaksanakan sementara kami sudah membayar semua biaya administrasi, baik biaya Aanmaning sejumlah 3 juta rupiah, beserta biaya eksekusi 10 juta rupiah. Semuanya sudah lunas dibayarkan ke pengadilan Negeri Makale, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan", beber Siti Nurjannah.
Hal ini juga sudah dicoba mengkonfirmasinya ke pihak Pengadilan Negeri Makale, melalui bagian Humasnya, namun nomor yang dituju dalam keadaan tidak aktif.
Sementara, terkait biaya-biaya lain seperti biaya pengamanan yang diduga menjadi salah satu hambatan proses eksekusi batal, Kabag Ops Polres Tana Toraja, Kompol Pither Marimbun, juga telah memberikan penjelasan sebelumnya melalui media ini juga dengan link berita, https://tanatoraja.indonesiasatu.co.id/diduga-terkendala-biaya-pengamanan-eksekusi-tanah-sengketa-mandek-9-bulan-ini-penjelasan-kabag-ops
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
(Widian)